Undang Undang Otonomi Daerah
Undang Undang Otonomi Daerah di Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. Undang Undang otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah Undang Undang otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati
dan seterusnya.
Undang Undang Otonomi Daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah
sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan
di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan
bahwa:
“Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya
Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan Undang Undang Otonomi Daerah untuk
mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan
tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan Undang Undang Otonomi Daerah di Indonesia, sementara Undang Undang otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya
berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi
daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998.
Tepatnya pada tahun 1999 Undang Undang otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi
daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi
perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di
daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya Undang Undang otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi.
Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial examen terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti
pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Sesungguhnya
Undang Undang otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut
meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan
pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Sejak
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan
menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi
perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Penutup
Perubahan peraturan
perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan
perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka
penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar